Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2). Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan dan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).