Tak Ada Ampun! Polri Tegas Sikat Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan tidak akan memberi ruang bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2). Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan dan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal