Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 13:31 WIB

UANG, PEREMPUAN, SABU 488 GRAM & SANDI BBM! AKP Malaungi STRES BERAT DIPALAK AKBP Didik Putra Kuncoro: Sediakan ALPHARD TERBARU

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi tak mau dipenjara sendiri. Ia menyeret atasannya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Malaungi membeberkan detail aliran dana dari bandar narkoba Koko Erwin kepada sang Kapolres.

Kini keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan. Uang tersebut disebut mengalir melalui Malaungi, yang kini telah dipecat dari institusi kepolisian.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membeberkan kronologi perkara. Ia menyebut seluruh rangkaian peristiwa bermula dari sebuah panggilan telepon.

“Bandar itu yang pertama menghubungi klien kami (Malaungi) dan menawarkan bantuan dana,” ujar Asmuni.

Dalam percakapan tersebut, Koko Erwin disebut menawarkan “bantuan” dana dengan syarat tertentu, yakni agar bisnis peredaran sabu di Kota Bima tidak diganggu.

Di sisi lain, Malaungi mengaku berada dalam tekanan berat. Ia diminta menyediakan satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Mobil mewah itu disebut sebagai permintaan atasannya. Malaungi kemudian melaporkan tawaran dari Koko Erwin kepada pimpinannya.

“Klien kami meminta arahan bagaimana langkah selanjutnya,” ungkap Asmuni.

Kesepakatan pun disebut tercapai. Bandar tersebut bersedia menyediakan dana sesuai harga kendaraan yang diminta dengan imbalan kelancaran operasi bisnisnya.

Skema Transfer Bertahap Lewat Rekening Perempuan

Dana tidak dikirim sekaligus. Sebagai uang muka, Koko Erwin mentransfer Rp200 juta. Tahap berikutnya, Rp800 juta dikirim menyusul.

Menariknya, dana tersebut disebut mengalir melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Setelah masuk, uang dicairkan dan dikumpulkan.

Total dana yang diterima saat itu mencapai Rp1 miliar, sementara sisa Rp800 juta belum sempat dikirimkan. Uang tunai tersebut kemudian disimpan dalam kardus bekas bir sebelum diserahkan.

Penyerahan uang dilakukan pada 29 Desember 2025. Berdasarkan pengakuan kuasa hukum, dana diserahkan kepada ajudan kapolres bernama Teddy Adrian, yang akrab disapa Ria.

Setelah transaksi selesai, Malaungi mengirim pesan singkat kepada atasannya dengan kode tertentu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com