Hukum dan Kriminal . 17/02/2026, 14:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu kemarahan publik dan otoritas legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mendesak agar proses hukum terhadap perwira menengah tersebut tidak bisa disamakan dengan masyarakat sipil.
Sebagai penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan memberantas barang haram, keterlibatan AKBP Didik dianggap sebagai pengkhianatan besar terhadap mandat negara.
Habiburokhman menekankan hukuman bagi aparat yang melanggar hukum harus memiliki efek jera yang berkali-kali lipat lebih keras.
Ia merujuk pada prinsip keadilan di mana beban tanggung jawab moral seorang perwira jauh lebih tinggi dibandingkan warga biasa.
"Seharusnya dia menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, tapi justru dia yang bermain. Jika terbukti, dia wajib dikenakan hukuman yang jauh lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana non-anggota Polri," kata Habiburokhman.
Legislator di Senayan mengingatkan bahwa langkah tegas Polri dalam menyeret anggotanya sendiri ke meja hijau telah sesuai dengan rel hukum yang ada.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, setiap aparatur penegak hukum yang melakukan pelanggaran tidak hanya menghadapi satu jenis sanksi.
AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam hukuman berlapis yang meliputi:
Di sisi lain, Komisi III DPR memberikan apresiasi atas langkah cepat Korps Bhayangkara dalam merespons laporan masyarakat.
Langkah berani Polri mencopot dan menetapkan status tersangka kepada AKBP Didik membuktikan institusi ini tidak mengenal kompromi terhadap "borok" di dalam rumah sendiri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan narkotika adalah musuh luar biasa (extraordinary crime).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media