Internasional . 17/02/2026, 15:32 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Gempar! Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres lontarkan peringatan keras, sebut langkah Israel di Tepi Barat ancaman nyata bagi perdamaian dunia. Keputusan Israel mengklasifikasikan Area C sebagai "tanah negara" memicu kekhawatiran global, apalagi mengingat status wilayah pendudukan ini.
Ringkasan :
Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas setelah Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, tak ragu mengutuk manuver terbaru Israel di Tepi Barat. Per tanggal 16 Februari 2026, Guterres secara resmi menyuarakan kecamannya terhadap otoritas Israel yang nekat mengklasifikasikan wilayah pendudukan di Area C sebagai "tanah negara".
Keputusan ini bukan sekadar drama politik biasa, melainkan sebuah sinyal merah yang mengancam perdamaian global. Bagi komunitas internasional, tindakan ini bukan hanya soal administrasi tanah, namun ancaman nyata bagi keberadaan warga Palestina yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Lebih parah lagi, langkah Israel ini memicu kekhawatiran besar bahwa masa depan solusi dua negara, yang selama ini menjadi harapan perdamaian, kini berada di ambang kehancuran total.
Munculnya kebijakan kontroversial ini bukannya tanpa latar belakang. Otoritas Israel dikabarkan terus melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan kabinet yang telah diambil sejak Mei 2025.
Menurut laporan penyiaran publik Israel, usulan provokatif ini datang dari sejumlah petinggi pemerintahan. Nama-nama seperti kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz disebut-sebut berada di balik inisiatif ini.
Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam sebuah konferensi pers menegaskan kembali peringatan keras. Dujarric menyatakan bahwa langkah Israel tersebut berpotensi merampas hak milik warga Palestina secara paksa.
Perluasan kendali Israel atas tanah-tanah ini juga dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional yang sangat terang-terangan. Dujarric mengutip pernyataan Mahkamah Internasional yang menekankan hal ini.
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” tegas Dujarric kepada awak media.
Bagi yang belum familiar dengan peta konflik ini, Area C memiliki peran strategis. Wilayah ini mencakup sekitar 60 persen dari total luas Tepi Barat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media