Nasional . 17/02/2026, 15:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, pencairan THR berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026, sekitar tanggal 11 hingga 15 Maret.
Namun demikian, tanggal pasti tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui regulasi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Besaran THR ASN 2026 juga belum diumumkan secara resmi. Akan tetapi, jika merujuk pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR biasanya mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.
Adapun untuk calon PNS (CPNS), komponen gaji pokok yang digunakan dalam perhitungan THR sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur gaji ASN tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS. Berikut gambaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media