Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 07:55 WIB

Bantah Hubungan Spesial! Polri Bongkar Peran Polwan di Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Mabes Polri memberikan penegasan serius terkait kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro (DPK). Di tengah bergulirnya isu miring, Polri memastikan tidak ada hubungan spesial antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita Agustina, Polwan yang sempat terseret dalam pusaran kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa relasi keduanya murni merupakan hubungan kedinasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Dianita merupakan mantan staf AKBP Didik dalam penugasan sebelumnya. Isir memastikan spekulasi di luar urusan pekerjaan sama sekali tidak terbukti.

"Sejauh ini hasil pendalaman menunjukkan hubungan mereka hanya sebatas staf dan pimpinan," ujar Irjen Isir di Mabes Polri, Rabu 18 Februari 2026.

Saat ini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk mendalami lebih jauh keterlibatannya dalam aliran barang haram tersebut.

Kasus ini mulai terendus setelah tim gabungan menangkap dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada AKP Malaungi (ML) yang positif mengonsumsi narkoba. Saat penggeledahan di ruang kerja AKP ML, penyidik menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nyanyian AKP ML inilah yang akhirnya menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari lalu. Hasilnya mengejutkan, polisi menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, serta puluhan butir obat keras lainnya seperti Alprazolam dan Happy Five.

Menyusul penetapan status tersangka tersebut, Polri bergerak cepat dengan menjadwalkan sidang pemeriksaan kode etik. AKBP Didik dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada hari ini Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

"Kami akan segera mengabarkan hasil sidang kode etik tersebut. Penegasan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba, bahkan jika melibatkan anggota di lingkungan internal sendiri," tutup Irjen Isir.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com