Pajak Saat Beli Emas
Tak hanya saat jual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Besarannya sebagai berikut:
- 0,45% untuk pemegang NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, investor memiliki dokumen resmi yang bisa digunakan untuk administrasi perpajakan.
Harga emas Antam kembali melemah dan buyback ikut turun. Situasi ini membuka peluang, tetapi juga menuntut perhitungan lebih matang. Investor sebaiknya tidak hanya melihat harga per gram, melainkan juga memperhitungkan pajak serta selisih buyback. (ANTARA)