Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 13:04 WIB

Kompolnas Soroti Penanganan Kasus Didik Putra Kuncoro, Dorong Pembongkaran Jaringan Narkoba hingga Tuntas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Penetapan AKBP DPK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan sejumlah personel Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penggeledahan rumah pribadi mereka, aparat menemukan sabu seberat 30,415 gram.

Pengusutan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKP ML. Hasil tes yang dilakukan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan ruang kerja serta rumah dinasnya, ditemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.

Keterangan AKP ML selanjutnya membuka dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lalu menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas dugaan perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Jhonny Isir memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka meskipun berasal dari internal kepolisian. Saat ini AKBP DPK telah ditempatkan di penempatan khusus Divpropam Polri sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," paparnya.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika bagi para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Menutup keterangannya, Kadiv Humas mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tandasnya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com