Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 15:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 25 Kg Sabu Disita dari Mobil Mewah

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.di -  Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah mobil mewah Toyota Alphard untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus sebelumnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) tersebut diklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi intensif antara kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta koordinasi lintas wilayah yang meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram ini dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," ujar Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/2/2026).

Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir Tangerang dan Jakarta. Untuk memuluskan aksinya, pergerakan kendaraan terus berubah-ubah sesuai instruksi pengendali jaringan guna memutus pelacakan petugas.

Pelarian mereka mulai terendus saat kendaraan terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan dua koper yang dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti barang bawaan perjalanan atau mudik biasa.

“Kami menemukan satu koper abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total ada 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelas Jauhari.

Tak berhenti di Subang, petugas terus melakukan pembuntutan (tailing) hingga kendaraan tersebut masuk ke wilayah Jawa Timur. Dengan bantuan satuan PJR Polda Jawa Timur, polisi akhirnya melakukan penyergapan saat mobil berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.

Dua orang tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) berhasil diamankan. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang berperan sebagai kurir.

"Saat ini kami masih mendalami jalur masuk, identitas pemasok, hingga pengendali utama jaringan ini. Hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri dan BNN memastikan bahwa ini adalah bagian dari sindikat internasional," tambah Jauhari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Para tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com