Aturan Lahan Sawah Dinilai Tabrak Investasi, DPRD Tangerang Soroti Anomali Kebijakan

news.fin.co.id - 19/02/2026, 19:19 WIB

Aturan Lahan Sawah Dinilai Tabrak Investasi, DPRD Tangerang Soroti Anomali Kebijakan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang bersama HIPMI dan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan investasi.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menyatakan bahwa terdapat anomali kebijakan ketika pemerintah sedang gencar-gencarnya berupaya memperkuat dunia usaha, namun di sisi lain muncul kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat itu dinilai kurang sinkron dengan kondisi riil di lapangan khususnya di Kabupaten Tangerang.

"Banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk perumahan atau kawasan industri, bahkan sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan oleh investor, tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi karena munculnya kebijakan baru tersebut," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan HIPMI beserta sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tangerang, Kamis, 19 Februari 2026.

Lanjut Bimo, niat pemerintah pusat untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik. Namun, ia menilai implementasinya justru menabrak zonasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga bisa menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri dan properti  yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana tata ruang.

Advertisement

"Pemerintah pusat menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan pengembang semuanya dihijaukan. Ini sangat menyulitkan pengembang yang sudah memiliki izin lokasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan proses sinkronisasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menetapkan status lahan tersebut.  Ia mempertanyakan apakah peta tersebut telah disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi dan kabupaten termasuk melalui proses verifikasi lapangan.

"Penerapan kebijakan ini terlihat tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi. Jika ini terus berlanjut, maka banyak Investor yang sudah menanamkan modal bisa merugi karena investasinya tidak bisa berlanjut," tandasnya.

Sebagai solusi, Bimo mengusulkan agar perluasan lahan sawah, khususnya di Kabupaten Tangerang tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui OPD terkait agar melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk  mempertimbangkan revisi terhadap perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.

"Sehingga kebijakan tersebut tidak menghambat iklim pembangunan, dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja," pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.