Ketua KPK Sebut Pramono Anung “Presiden Kecil”, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto melontarkan candaan yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebagai “presiden kecil” saat menghadiri acara di Balai Kota Jakarta.
fin.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto melontarkan candaan yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebagai “presiden kecil” saat menghadiri acara di Balai Kota Jakarta. Ia juga membuat kepanjangan nama Pramono yang mengundang tawa para hadirin.
Kelakar tersebut disampaikan Fitroh dalam acara serah terima hibah barang milik negara eks rampasan KPK di Balai Kota Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Fitroh mengatakan, permainan kata dari nama Pramono yang menurutnya menggambarkan gaya kerja Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Pramono itu sebetulnya punya singkatan, Pak. Iya. Praktis kerjanya dan tidak sembrono,” kata Fitroh disambut gelak tawa para hadirin.
Baca Juga
Ia kemudian menjelaskan alasan menyebut Pramono sebagai “presiden kecil”. Menurut Fitroh, posisi Jakarta sebagai ibu kota membuat kepemimpinan gubernurnya memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur perkembangan sebuah negara.
“Makanya karena beliau praktis kerjanya dan tidak sembrono, beliau bisa jadi Gubernur DKI. Dan Gubernur DKI itu sesungguhnya itu presiden kecil, Pak. Iya, karena barometer kan ibu kota sebuah negara,” kata Fitroh.
Fitroh juga menyinggung pencapaian Jakarta yang disebutnya menempati peringkat ke-15 sebagai kota dengan transportasi terbaik di dunia. Ia mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya sikap cermat dan tidak sembrono dalam menjalankan tanggung jawab.
“Makanya tidak salah sehingga kota Jakarta menjadi kota transportasi nomor 15 di dunia. Itu karena tidak sembrono dan orang yang tidak sembrono pasti tidak korupsi, Pak,” ujarnya.
Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rp9,65 Miliar dari KPK
Di luar candaan tersebut, agenda acara juga menandai penyerahan hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari KPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Total nilai aset yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp9,65 miliar.
Baca Juga
Dua aset tersebut berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemprov DKI berencana memanfaatkan aset itu untuk menunjang pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi warga.
Salah satu pemanfaatan yang telah direncanakan adalah penggunaan aset di kawasan Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran. Keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan di wilayah setempat.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” pungkasnya.