Berikut rinciannya:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting untuk administrasi perpajakan Anda, terutama jika rutin berinvestasi dalam jumlah besar.
Dengan harga emas 1 gram kini berada di Rp2.916.000 dan buyback Rp2.694.000 per gram, pasar kembali bergerak dinamis. Investor ritel, kolektor, hingga pemburu logam mulia dalam jumlah besar perlu memperhitungkan spread harga dan potongan pajak sebelum bertransaksi.
Pantau terus perkembangan harga emas Antam hari ini agar tidak tertinggal momentum. Kenaikan kecil bisa jadi sinyal penting, terutama bagi Anda yang aktif berburu emas fisik sebagai bagian dari diversifikasi aset. (ANTARA)