Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah, Resmi Dibuka Sejak 18 Februari

news.fin.co.id - 19/02/2026, 06:57 WIB

Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah, Resmi Dibuka Sejak 18 Februari

Mudik gratis Pemprov Jateng (instagram)

fin.co.id - Program mudik gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali hadir pada 2026. Warga asal Jawa Tengah yang saat ini berdomisili di Jakarta mendapat kesempatan pulang kampung tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi, dengan fasilitas perjalanan menggunakan kereta api.

Pendaftaran resmi dibuka mulai Rabu 18 Februari pukul 09.00 WIB. Jumlah kursi yang disediakan terbatas, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera melakukan registrasi agar tidak kehabisan kuota.

Program ini ditujukan untuk membantu perantau asal Jawa Tengah agar bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman tanpa terbebani ongkos perjalanan.

Cara Daftar Mudik Gratis Jateng 2026

Advertisement

Proses pendaftaran dilakukan secara daring. Calon peserta dapat mengakses laman resmi di:

https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/

Selain itu, pendaftaran juga tersedia melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).

Setiap peserta diwajibkan melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI milik PT Kereta Api Indonesia. Tahapan ini menjadi syarat wajib agar tiket dapat digunakan saat hari keberangkatan.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran bagi warga ber-KTP Jawa Tengah yang berdomisili di Jakarta tahun 2026 dapat diakses klik di SINI.

Syarat Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2026

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Penghubung Jateng, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, antara lain:

1. Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah

2. Bekerja di sektor informal dengan penghasilan maksimal setara UMP, seperti ojek, asisten rumah tangga, pedagang kaki lima, buruh, sopir, kuli bangunan, dan pekerjaan sejenis

Advertisement

3. Pendaftaran keluarga atau kelompok dibatasi maksimal empat orang

4. Wajib melakukan face recognition melalui aplikasi Access by KAI sebelum keberangkatan

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca