Hukum dan Kriminal

Akademisi UAI Soroti Kasus Marcella Santoso, Nilai Ujian Reformasi Hukum Era Prabowo

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi tantangan kompleks.

Akademisi UAI Soroti Kasus Marcella Santoso, Nilai Ujian Reformasi Hukum Era Prabowo
Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

“Penegakan hukum yang berintegritas harus menjadi fondasi utama pemerintahan Prabowo. Tanpa itu, stabilitas politik dan pembangunan nasional akan selalu rentan diganggu oleh kepentingan serakah segelintir elite,” pungkas Heri.

Sekadar diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap advokat Marcella Santoso berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa.

Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui praktik suap terhadap hakim, serta turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Berita Terkait