Kronologi Oknum Brimob di Maluku Pukul Pelajar dengan Helm hingga Tewas
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan.
"Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan bahwa Kapolda Maluku telah memerintahkan pengawasan berlapis dalam penanganan perkara ini.
"Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan. Kemudian rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut," bebernya.
"Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual. Tujuannya guna memastikan proses penanganan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel," tambahnya.
Baca Juga
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. *
Berita Terkait
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla