Kronologi Oknum Brimob di Maluku Pukul Pelajar dengan Helm hingga Tewas

news.fin.co.id - 21/02/2026, 07:09 WIB

Kronologi Oknum Brimob di Maluku Pukul Pelajar dengan Helm hingga Tewas

Bripda Masias Siahaya.

"Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan bahwa Kapolda Maluku telah memerintahkan pengawasan berlapis dalam penanganan perkara ini.

"Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan. Kemudian rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut," bebernya.

"Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual. Tujuannya guna memastikan proses penanganan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel," tambahnya.

Advertisement

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca