Ekonomi . 21/02/2026, 17:45 WIB

Prabowo-Trump Makin 'MESRA'! Indonesia Longgarkan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk Amerika Serikat

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dalam kesepakatan tersebut, AS juga meminta agar setiap lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia dapat langsung mensertifikasi produk untuk diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Indonesia diminta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS dan mempercepat proses persetujuannya. Langkah ini dinilai penting untuk memangkas birokrasi dan mempercepat arus perdagangan bilateral.

Syarat Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian

Pelonggaran aturan tidak hanya berlaku untuk sektor manufaktur, tetapi juga mencakup produk pangan dan pertanian dari AS.

Dalam dokumen ART disebutkan bahwa Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Artinya, selama praktik tersebut memenuhi standar Islam atau standar negara anggota SMIIC, produk olahan daging asal AS dapat diterima di Indonesia tanpa hambatan tambahan.

Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan produk non hewani dan pakan ternak baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Untuk sektor logistik, perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia juga dibebaskan dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawannya.

Bahkan, Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal khusus untuk mengawasi operasional perusahaan mereka.

Dampak terhadap Perdagangan Indonesia–AS

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penurunan tarif impor menjadi 19 persen membuka peluang lebih besar bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar AS.

Di sisi lain, pelonggaran aturan halal memberikan kemudahan akses bagi produk AS ke pasar Indonesia, terutama di sektor manufaktur, kosmetik, alat kesehatan, serta pangan dan pertanian.

Secara ekonomi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan volume perdagangan bilateral. Namun, di dalam negeri, isu sertifikasi halal tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Pemerintah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan kepastian regulasi halal yang telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com