Hukum dan Kriminal . 21/02/2026, 23:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Patroli awal dilakukan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai bentuk isyarat. Namun helm itu mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian kemudian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda Maluku telah menginstruksikan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Pimpinan Polda Maluku tersebut juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang Hartanto. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media