Hukum dan Kriminal . 21/02/2026, 20:15 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan saat ini tengah berjalan dan dilakukan secara transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu 21 Februari 2026. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani dan dalam tahap pendalaman oleh jajaran kepolisian setempat.
“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda (Maluku),” ujar Jenderal Sigit.
Proses Hukum dan Kode Etik Dijanjikan Transparan
Kapolri memastikan, penanganan perkara ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga kode etik profesi Polri. Ia menegaskan bahwa institusi akan bertindak terbuka dalam setiap tahap proses hukum.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar hingga berujung kematian. Sorotan masyarakat pun mengarah pada komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Permintaan Maaf Resmi dari Polri
Sebelumnya, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi Polri sangat menyesalkan kejadian yang menimpa korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ujar Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Bripda MS merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak mencerminkan nilai-nilai institusi Polri secara keseluruhan.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Polri menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun sidang kode etik profesi. Penegakan hukum disebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media