Guru yang dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan ketentuan:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok
- Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
Kemenag menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah tidak hanya dalam peningkatan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan guru.
Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan agama diharapkan semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul, berdaya saing, serta berakhlak mulia.