98 Ribu Guru Kemenag Ikuti Uji PPG 2026, Ini Tahapan dan Tunjangannya

news.fin.co.id - 22/02/2026, 18:13 WIB

98 Ribu Guru Kemenag Ikuti Uji PPG 2026, Ini Tahapan dan Tunjangannya

Guru Kemenag ikuti ujian PPG

Guru yang dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan ketentuan:

  • Guru ASN: 1 kali gaji pokok
  • Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan

Kemenag menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah tidak hanya dalam peningkatan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan guru.

Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan agama diharapkan semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul, berdaya saing, serta berakhlak mulia.

Advertisement
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi