Hukum dan Kriminal . 22/02/2026, 14:40 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Hasil tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Majelis menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Trunoyudo.
Selain PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari sebelum putusan final dibacakan. Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal serta integritas aparat penegak hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media