AKBP DIDIK NYABU SEJAK 2019, Surat Tulisan Tangan BEREDAR: Saya Tidak Kenal Ko Erwin
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akui pakai narkoba sejak 2019. KKEP Polri jatuhkan sanksi PTDH setelah tes rambut positif narkoba.
Hasil tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Majelis menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Trunoyudo.
Baca Juga
Selain PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari sebelum putusan final dibacakan. Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal serta integritas aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar