Hukum dan Kriminal . 22/02/2026, 16:07 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain posisi strategis di Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba Polda NTB.
Pada Juli 2023, ia dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara. Tak lama berselang, Januari 2025, dirinya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota.
Rekam jejaknya sempat diapresiasi dalam ajang penghargaan kepemimpinan nasional. Ia menerima penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader 2025 dari Indonesia Award Magazine.
Dalam unggahan media sosial pribadinya, Didik menyebut penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk terus melayani masyarakat dengan tulus.
Namun perjalanan karier itu berubah drastis ketika namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui seorang perwira lain dan disebut diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikemas dalam kardus bekas.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika dalam pengembangan kasus di beberapa lokasi berbeda.
Termasuk di rumah dinas seorang anggota polisi lainnya serta temuan koper berisi zat terlarang di wilayah Tangerang.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Bareskrim Polri.
Penonaktifan Didik dari jabatan Kapolres Bima Kota dilakukan lebih dulu oleh Polda NTB sebelum penetapan tersangka diumumkan secara resmi.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Majelis menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Trunoyudo.
Selain PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari sebelum putusan final dibacakan. Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media