Politik . 22/02/2026, 16:00 WIB

DPR Soroti Isu Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Impor AS

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan peringatan keras terhadap potensi dampak negatif klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kesepakatan ini dikhawatirkan membebaskan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk-produk asal Amerika Serikat. Singgih menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar birokrasi perdagangan, melainkan pilar penting yang melindungi kedaulatan pangan dan kokohnya industri perunggasan nasional.

Singgih Januratmoko menyoroti perlunya sikap kritis dan kehati-hatian yang mendalam atas beredarnya informasi mengenai klausul kesepakatan tersebut. Ia menekankan bahwa isu ini tak boleh dilihat hanya dari kacamata diplomasi perdagangan semata. Lebih dari itu, kajian mendalam harus dilakukan dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih di Jakarta pada Minggu. Pernyataannya ini menggarisbawahi bahwa sertifikasi halal memiliki fungsi multifaset yang jauh melampaui sekadar kelancaran arus barang.

Perlindungan Konsumen dan Kedaulatan Regulasi

Indonesia telah secara tegas menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Singgih menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata perlindungan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Dengan populasi muslim mencapai sekitar 87 persen dari total penduduk nasional, jaminan produk halal menjadi sebuah kebutuhan fundamental.

Lebih jauh lagi, sertifikasi halal bukan hanya amanat undang-undang. Singgih memandang sertifikasi ini sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Ia mengutip data yang fantastis, di mana nilai belanja produk halal global diproyeksikan menembus angka lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada periode 2024-2025. Indonesia sendiri diposisikan sebagai pasar terbesar ketiga untuk industri halal, dengan estimasi konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada tahun 2025.

Ancaman Terhadap Industri Perunggasan Nasional

Singgih menyuarakan kekhawatiran serius terhadap kebijakan pelonggaran sertifikasi halal, terutama untuk produk pangan impor, termasuk produk olahan berbahan dasar daging. Ia menilai kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri perunggasan nasional. Industri perunggasan sendiri memegang peranan vital sebagai salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani di Indonesia.

Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan betapa krusialnya sektor ini. Produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir stabil di kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat di kalangan masyarakat. Sektor perunggasan ini juga menjadi penyerap jutaan tenaga kerja, meliputi para peternak rakyat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga para pemain di sektor distribusi dan pengolahan.

Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahannya, mendapatkan kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha domestik, Singgih khawatir akan terjadi ketidakadilan regulatif yang mencolok. Ketimpangan perlakuan ini jelas merugikan pelaku usaha dalam negeri yang telah memenuhi berbagai standar ketat.

Selain itu, Singgih memprediksi kebijakan tersebut berpotensi memicu tekanan harga terhadap peternak dan industri pengolahan domestik. Hal ini tentu saja bisa berujung pada penurunan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional yang telah dibangun dengan susah payah.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Singgih menegaskan kembali prinsip dasar bahwa setiap perjanjian internasional yang dibuat Indonesia wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Lebih penting lagi, perjanjian tersebut tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan jaminan produk halal yang jelas, transparan, dan terpercaya.

"Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global," tutup Singgih, menekankan perlunya Indonesia untuk terus berdaya saing dan tidak hanya menjadi penonton di pasar global.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com