Ekonomi . 22/02/2026, 10:45 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Isu krusial kewajiban sertifikasi halal produk impor kini terancam hilang, membahayakan posisi konsumen dalam negeri.
Sebuah bocoran draf perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menggemparkan dunia perdagangan tanah air.
Fokus utama kegaduhan ini adalah potensi hilangnya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk manufaktur asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.
Jika kesepakatan ini benar-benar disahkan, konsumen Indonesia berisiko besar kehilangan perlindungan standar keagamaan pada barang-barang impor yang mereka gunakan sehari-hari.
Sumber utama kekhawatiran ini terletak pada poin krusial dalam Pasal 2.9 draf perjanjian, yang diberi judul "Halal for Manufacture Goods".
Dalam pasal tersebut, terselip aturan yang sangat kontroversial: Indonesia berencana membebaskan produk manufaktur Amerika Serikat, mulai dari kosmetik hingga peralatan medis, dari kewajiban memiliki sertifikat halal atau label halal.
Alasan yang dikemukakan dalam draf tersebut terkesan klise, yakni semata-mata untuk memperlancar arus ekspor barang-barang dari Negeri Paman Sam ke pasar Indonesia.
Namun, langkah ini langsung menuai kritik tajam dari tokoh perlindungan konsumen terkemuka, Tulus Abadi.
Sebagai Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai kebijakan ini bukan sekadar masalah ekonomi.
Ia justru melihatnya sebagai serangan terhadap prinsip dasar negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Substansi pasal perjanjian tersebut sangat tidak etis dan tidak bermoral, menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia yang mayoritas muslim," ujar Tulus Abadi dengan nada geram dalam pernyataan resminya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media