Ekonomi . 22/02/2026, 10:45 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Menurut Tulus, membiarkan produk tanpa kejelasan status halal beredar bebas di pasar Indonesia sama saja dengan mengabaikan nilai-nilai sosiologis dan budaya yang sudah mengakar kuat di masyarakat.
Ia secara tegas mempertanyakan sensitivitas para perunding yang mewakili Indonesia dalam negosiasi internasional tersebut.
Tidak hanya menabrak nilai moral dan keagamaan, draf perjanjian dagang ini ternyata juga memiliki cacat hukum yang sangat serius.
Di Indonesia, aturan mengenai kehalalan sebuah produk bukan sekadar kebijakan teknis belaka, melainkan sebuah mandat undang-undang yang mengikat semua pihak.
Siapapun yang ingin berdagang di Indonesia wajib mematuhi aturan ini.
Substansi dalam Pasal 2.9 tersebut secara terang-terangan berbenturan dengan dua payung hukum utama di Indonesia.
Kedua hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Secara legalitas, sebuah kesepakatan perdata internasional tidak boleh berdiri di atas hukum positif atau undang-undang nasional suatu negara.
Tulus Abadi menekankan bahwa posisi tawar Indonesia seharusnya sangat kuat karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebuah perjanjian (perdata), yang bertentangan dengan hukum positif selevel UU, maka dengan sendirinya substansi perjanjian tersebut batal demi hukum, alias tidak berlaku," tuturnya, menegaskan status hukum draf yang bocor tersebut.
Situasi ini kini menjadi bola panas di tangan pemerintah Indonesia.
Desakan untuk segera melakukan revisi atau amandemen terhadap pasal "Bebas Halal" tersebut mengalir deras dari berbagai kalangan.
Jika pemerintah mengabaikan tuntutan ini, gelombang penolakan dari masyarakat diprediksi akan meledak dalam waktu dekat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media