Ekonomi . 22/02/2026, 10:06 WIB

GURITA SKANDAL Perhiasan Mewah: Usai Tiffany & Co, Kini Bening Luxury Pluit Disegel Bea Cukai!

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Gelombang penertiban terhadap toko perhiasan mewah di Jakarta semakin memanas. Hanya berselang seminggu setelah penyegelan gerai Tiffany & Co, tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyasar Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk menertibkan barang-barang mewah yang diduga masuk tanpa prosedur kepabeanan yang sah.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengonfirmasi bahwa penyegelan tersebut berkaitan erat dengan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Pihaknya mencurigai adanya pelanggaran pada sektor bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Purbaya Bidik "Pemain" di Internal Bea Cukai

Aksi segel-menyegel ini ternyata memiliki akar masalah yang lebih dalam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan menduga adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai dalam melancarkan aksi penyelundupan perhiasan mewah ini. Purbaya mensinyalir oknum pemain lama telah "bekerja sama" dengan pihak toko untuk meloloskan barang tanpa dokumen resmi.

"Sepertinya ada permainan. Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan orang lama. Pejabat-pejabat baru yang saya tempatkan sekarang terbukti berani bertindak," tegas Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara. Ia menambahkan bahwa perbaikan struktur di Kementerian Keuangan mulai membuahkan hasil dengan terungkapnya berbagai modus ilegal di lapangan.

Modus Selundupan dan Manipulasi Faktur

Investigasi Kemenkeu menemukan dua pelanggaran utama yang sangat merugikan negara. Pertama, masuknya perhiasan secara ilegal atau penyelundupan murni tanpa dokumen impor sama sekali. Kedua, praktik under invoicing, yakni mencantumkan nilai barang jauh lebih rendah dari harga aslinya demi menghindari beban pajak yang besar.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola toko seringkali gagal menunjukkan dokumen impor resmi atau form perdagangan yang sah. Purbaya menyebut banyak barang mewah yang beredar di pasar domestik berstatus ilegal karena tidak melalui proses kepabeanan yang benar. Kini, sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak terus diperketat untuk menyisir sisa-sisa jaringan penyelundupan perhiasan mewah lainnya di Jakarta.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com