fin.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Patroli wilayah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional jasa hiburan dan rumah makan.
Patroli yang digelar pada Sabtu (21/2/2026) ini dipimpin langsung oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, H. Mujahidin. Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menciptakan suasana daerah yang kondusif dan menghormati kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami memantau langsung di lapangan. Sejauh ini pelaku usaha cukup kooperatif dan mendukung langkah pemda dalam menjaga ketenteraman wilayah," ujar pria yang akrab disapa Haji Moja tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru, sektor jasa hiburan malam, kafe, dan restoran wajib menyesuaikan waktu operasional mereka sesuai batas yang ditentukan dalam SE Bupati. Haji Moja memastikan bahwa pengawasan rutin akan terus dilakukan secara maraton, baik siang maupun malam hari.
"Kami tidak akan kendor. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus bersinergi melakukan pengawasan di seluruh titik wilayah Kabupaten Tangerang guna menjamin ketertiban umum," tegasnya.
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang dilaporkan stabil dan aman. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga toleransi dan mematuhi regulasi yang berlaku agar Ramadhan 1447 H berjalan penuh khidmat.