Nasional . 22/02/2026, 15:21 WIB

Menko Yusril: Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Polisi di Tual Tindakan di Luar Perikemanusiaan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan anggota Brimob berinisial Bripka MS yang diduga menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga meninggal dunia, merupakan perbuatan yang benar-benar di luar nilai kemanusiaan.

Menurut Yusril, aparat kepolisian sebagai penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, baik mereka yang diduga melakukan pelanggaran maupun korban kejahatan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegasnya melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia mengaku sangat prihatin atas insiden tersebut, terlebih dirinya juga merupakan anggota Komite Reformasi Polri.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus diproses secara tegas. Ia menyebut ada dua jalur sanksi yang harus ditempuh, yakni proses etik dan proses pidana.

Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian dari institusi kepolisian. Kedua, pelaku wajib diadili melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang dinilai cepat merespons kasus dugaan penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara kelembagaan, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Menurut Yusril, langkah itu mencerminkan sikap institusi yang semakin terbuka dan bersedia mengakui kesalahan apabila terjadi pelanggaran oleh anggotanya.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga disebut bergerak cepat dengan menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti terus membahas upaya pembenahan institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," pungkas Yusril.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com