fin.co.id - Guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi ini menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik khususnya depot jamu di wilayah hukum Kecamatan Cikupa.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah. Petugas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Otonom, Desa Talagasari, yang ditengarai masih terdapat peredaran miras berkedok depot jamu.
"Kami menyasar dua lokasi berbeda di Desa Talagasari, yakni Depot Jamu Sehat dan Depot Jamu Rahmakey. Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kriminalitas yang kerap bermula dari konsumsi alkohol," ujar Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, Minggu, 22 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya delapan botol minuman beralkohol merek Rajawali. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ipda Syaiful menegaskan bahwa Operasi Pekat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan situasi tetap kondusif. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi ini secara rutin. Tujuannya jelas, memberantas penyakit masyarakat dan memberikan rasa nyaman bagi warga Cikupa,” pungkasnya.