fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung siaga. Logam mulia produksi PT Antam Tbk kembali melesat dan menyentuh level Rp3.028.000 per gram pada Senin pukul 09.19 WIB.
Mengacu data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam naik Rp16.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp3.012.000 per gram. Kenaikan ini mempertegas tren pergerakan harga yang bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkerek naik. Kini, buyback emas Antam berada di level Rp2.813.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan harga buyback tetap menjadi perhatian penting bagi investor yang ingin cuan dari selisih harga.
Harga Emas Antam Terbaru per Gram dan Pecahan Lainnya
Bagi Anda yang berburu logam mulia dalam berbagai ukuran, berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.564.000
- Harga emas 1 gram: Rp3.028.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.996.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.969.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.915.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp74.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp148.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp297.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp742.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.484.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.968.600.000
Kenaikan harga emas Antam hari ini berlaku untuk seluruh pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Dengan variasi ukuran tersebut, investor ritel maupun kolektor besar punya banyak opsi sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Selain harga jual, investor juga perlu mencermati harga buyback emas Antam. Saat ini, Logam Mulia menetapkan harga beli kembali di angka Rp2.813.000 per gram.
Perlu dicatat, harga emas Antam bisa berubah kapan saja. Oleh karena itu, calon pembeli maupun penjual perlu memantau pergerakan harga secara berkala agar tidak ketinggalan momentum.
Dalam transaksi buyback, pemerintah menerapkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan muncul kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aturan Pajak Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak, baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3%.