Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Jadi, investor akan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak tersebut.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, seluruh proses tetap transparan dan sesuai regulasi.
Kenaikan harga emas Antam ke Rp3.028.000 per gram hari ini menunjukkan bahwa logam mulia tetap menjadi instrumen yang menarik untuk dipantau. Jadi, apakah ini saatnya masuk pasar atau justru realisasi keuntungan? Semua kembali pada strategi dan perhitungan masing-masing investor. (ANTARA)