Dengan klarifikasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada penghapusan total kebijakan TKDN untuk produk AS. Fokus TKDN tetap pada belanja dan proyek pemerintah sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri dalam negeri, sementara pasar komersial tetap berjalan dengan prinsip persaingan sehat.
Ke depan, implementasi teknis dari kesepakatan ATR dipastikan akan terus dikawal agar selaras dengan kepentingan nasional sekaligus menjaga hubungan dagang yang strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat. (*)