Ekonomi . 23/02/2026, 18:08 WIB

RESMI! Indonesia Impor 580 Ribu Ayam dari AS, Peternak Lokal Terancam atau Justru Diuntungkan?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Indonesia resmi menyepakati impor ayam dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Kesepakatan ini mencakup pemasukan 580 ribu ekor Grand Parent Stock (GPS) dengan nilai estimasi sekitar 17–20 juta dolar AS atau setara Rp287,5–338,3 miliar (kurs Rp16.916).

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik, terutama di kalangan peternak ayam dalam negeri.

Namun pemerintah menegaskan, impor tersebut tidak akan membanjiri pasar domestik dan tidak ditujukan untuk melemahkan industri perunggasan nasional.

Impor 580 Ribu Ekor Grand Parent Stock (GPS)

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa impor ayam dari AS dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS).

GPS merupakan indukan utama dalam rantai produksi perunggasan. Dari GPS inilah nantinya dihasilkan Parent Stock (PS), yang kemudian menjadi ayam pedaging komersial yang beredar di pasaran.

“Indonesia mengimpor produk ayam AS dalam bentuk live poultry yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580 ribu ekor dengan estimasi nilai sekitar 17–20 juta dolar AS. GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin 23 Februari 2026.

Pemerintah menyebut hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki fasilitas pembibitan GPS sendiri. Karena itu, kebutuhan sumber genetik utama tersebut masih harus dipenuhi melalui impor.

Artinya, impor ini lebih bersifat strategis untuk menopang hulu industri, bukan untuk langsung masuk ke pasar sebagai ayam konsumsi.

Impor Bagian Ayam, Tetap dengan Syarat Ketat

Selain GPS, pemerintah juga menjelaskan bahwa impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs pada dasarnya tidak dilarang.

Namun demikian, setiap produk yang masuk wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, serta ketentuan teknis yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk impor akan melalui proses pengawasan dan pengendalian sesuai standar yang ketat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pangan sekaligus mencegah risiko penyakit hewan yang dapat mengganggu industri domestik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com