Hukum dan Kriminal . 24/02/2026, 15:52 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa:
Pernyataan perbuatan tercela
Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026)
Sanksi administratif berupa PTDH
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Komnas HAM menilai, sanksi etik semata tidak memadai dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Oleh karena itu, proses pidana harus dijalankan secara profesional dan terbuka untuk publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak, akuntabilitas aparat, dan komitmen penegakan HAM di Indonesia.
Publik menunggu langkah tegas selanjutnya agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan tidak ada ruang bagi impunitas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media