Hukum dan Kriminal . 24/02/2026, 15:52 WIB

Dipecat Saja Belum Adil, Komnas HAM: Brimob yang Tewaskan Anak di Tual Wajib Dipidana

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa:

  • Pernyataan perbuatan tercela

  • Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026)

  • Sanksi administratif berupa PTDH

Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Komnas HAM menilai, sanksi etik semata tidak memadai dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Oleh karena itu, proses pidana harus dijalankan secara profesional dan terbuka untuk publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak, akuntabilitas aparat, dan komitmen penegakan HAM di Indonesia.

Publik menunggu langkah tegas selanjutnya agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan tidak ada ruang bagi impunitas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com