Tak cuma penjualan kembali, pembelian emas batangan juga mengandung kewajiban pajak. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli wajib membayar PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, pembeli memiliki dokumen resmi atas kewajiban pajak tersebut.
Selain itu, potongan pajak berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Jadi, baik investor ritel yang membeli pecahan kecil maupun kolektor dengan pembelian jumbo tetap mengikuti aturan yang sama.
Dengan harga emas Antam yang kini menembus Rp3.068.000 per gram, perhatian pasar tertuju pada pergerakan berikutnya. Apakah tren kenaikan berlanjut atau justru terkoreksi? Semua kembali pada dinamika pasar yang bergerak cepat.
Yang jelas, memahami rincian harga emas terbaru, skema buyback, hingga ketentuan pajak menjadi kunci agar Anda tidak salah langkah. Jadi, sebelum membeli atau menjual, pastikan Anda sudah menghitung nilai bersih setelah pajak dan memeriksa harga resmi terbaru. (ANTARA)