Hukum dan Kriminal . 24/02/2026, 19:26 WIB

Komisi III DPR Geram, Guru Honorer Probolinggo Dijadikan Tersangka Rangkap Jabatan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Artinya, penegakan hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan yang lebih luas dan proporsional.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka karena dinilai melanggar kontrak kerja.

Dalam kontrak sebagai Pendamping Lokal Desa, disebutkan tidak diperbolehkan memiliki ikatan kerja lain yang sama-sama dibiayai anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam kontrak guru tidak tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp118 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja di kedua jabatan tersebut.

Kasus ini memunculkan perdebatan publik tentang batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai ada potensi kerugian negara.

Di sisi lain, DPR mengingatkan pentingnya mengedepankan unsur kesengajaan dan pendekatan keadilan restoratif.

Perkembangan kasus guru honorer Probolinggo ini dipastikan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait penerapan KUHP baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com