Nasional . 24/02/2026, 06:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sebanyak tiga anggota Kepolisian Daerah Riau dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan terlarang setelah mengikuti tes urine serentak yang digelar di lingkungan polda dan seluruh polres jajaran pada Senin 23 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, satu personel di tingkat polda terdeteksi mengandung zat metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, dua personel lainnya yang bertugas di tingkat polres juga dinyatakan positif narkoba. Keduanya berasal dari Polres Dumai dan Polres Pelalawan.
"Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," kata Pandra di Pekanbaru.
Ia memastikan penanganan terhadap ketiga anggota itu akan mengikuti aturan yang berlaku. Prosesnya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yang dimulai dari Bidang Profesi dan Pengamanan hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Menurut Pandra, pelaksanaan tes urine mendadak ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," tambahnya.
Tes urine tersebut dilakukan tanpa pengecualian. Mulai dari kapolda, wakapolda, pejabat utama, kapolres, hingga personel di tingkat kepolisian sektor turut menjalani pemeriksaan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sistem pengawasan berjenjang terhadap anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Pandra. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media