Nasional . 24/02/2026, 10:03 WIB

Wajib Tahu! Ini Aturan Ketat Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan aturan main penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sepanjang bulan suci Ramadan 2026. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memelihara harmoni serta kenyamanan lingkungan masyarakat yang majemuk.

Pemerintah mendasarkan aturan ini pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Pedoman tersebut mengatur secara rinci kapan pengurus masjid boleh menggunakan pengeras suara luar dan kapan harus beralih ke pengeras suara dalam. Ketentuan ini mencakup aktivitas harian mulai dari waktu salat lima waktu hingga pelaksanaan Salat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an.

Dalam instruksi terbarunya, Kemenag meminta pengelola masjid memprioritaskan penggunaan pengeras suara dalam untuk aktivitas yang bersifat komunal di dalam masjid. Selama pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta kegiatan tadarus Al-Qur'an, petugas masjid wajib menggunakan pengeras suara dalam.

Kebijakan ini memastikan bahwa syiar Islam tetap berjalan dengan syahdu tanpa mengganggu ketenangan warga di sekitar area tempat ibadah. Namun, aturan ini memiliki fleksibilitas saat memasuki hari raya besar.

Saat momentum malam Takbiran baik Idulfitri maupun Iduladha, pengurus masjid memiliki izin menggunakan pengeras suara luar. Meski demikian, pemerintah memberikan batas waktu penggunaan speaker luar hanya hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah melewati jam tersebut, jamaah dapat melanjutkan gema takbir dengan menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu waktu istirahat warga.

Untuk pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, panitia diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar karena volume jamaah yang biasanya melimpah hingga ke halaman masjid. Hal serupa berlaku untuk peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Jika tamu atau audiens meluap ke luar area masjid, maka penggunaan speaker luar menjadi pengecualian yang diizinkan.

Aturan Detail Berdasarkan Waktu Salat

Kemenag juga menyusun skema penggunaan speaker untuk waktu salat rutin guna menciptakan keteraturan bunyi di ruang publik. Berikut adalah rincian tata caranya:

1. Waktu Subuh

Sebelum mengumandangkan azan Subuh, petugas masjid boleh memutar pembacaan ayat suci Al-Qur'an atau selawat melalui pengeras suara luar. Namun, durasi aktivitas ini maksimal hanya 10 menit. Begitu memasuki waktu salat, pelaksanaan zikir, doa, dan kuliah Subuh sepenuhnya harus beralih menggunakan pengeras suara dalam.

2. Waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

Mirip dengan Subuh, pembacaan Al-Qur'an sebelum azan pada empat waktu salat ini boleh menggunakan pengeras suara luar. Perbedaan mencolok terletak pada momen setelah azan selesai. Seluruh rangkaian ibadah setelah panggilan salat wajib menggunakan speaker dalam untuk menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

3. Salat Jumat

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com