Nasional . 24/02/2026, 10:03 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Khusus untuk hari Jumat, pengelola masjid mendapatkan kelonggaran durasi 10 menit sebelum azan untuk menyiarkan selawat atau tarhim lewat pengeras suara luar. Akan tetapi, pengumuman mengenai laporan infak, petugas Jumat, hingga penyampaian Khutbah Jumat dan pelaksanaan salat tetap wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Menjaga Toleransi dan Kekhusyukan
Menteri Agama menekankan bahwa pedoman ini bukan merupakan larangan untuk menyiarkan syiar agama. Sebaliknya, aturan ini merupakan alat manajerial untuk memastikan suara yang keluar dari masjid memiliki kualitas yang baik dan tidak saling beradu antarmasjid yang berdekatan.
"Penggunaan pengeras suara adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar. Namun, kita juga harus mempertimbangkan keragaman latar belakang masyarakat yang tinggal di sekitar masjid," tulis poin latar belakang dalam edaran tersebut.
Dengan mengikuti panduan ini, Kemenag berharap umat Islam di Indonesia dapat menjalani ibadah Ramadan 2026 dengan lebih tenang dan penuh kedamaian. Masyarakat juga diimbau untuk saling menghormati dan membangun komunikasi yang baik antara pengurus tempat ibadah dengan warga sekitar demi menjaga kerukunan nasional.(*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media