Wajib Tahu! Ini Aturan Ketat Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

news.fin.co.id - 24/02/2026, 10:03 WIB

Wajib Tahu! Ini Aturan Ketat Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Wajib Tahu! Ini Aturan Ketat Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Khusus untuk hari Jumat, pengelola masjid mendapatkan kelonggaran durasi 10 menit sebelum azan untuk menyiarkan selawat atau tarhim lewat pengeras suara luar. Akan tetapi, pengumuman mengenai laporan infak, petugas Jumat, hingga penyampaian Khutbah Jumat dan pelaksanaan salat tetap wajib menggunakan pengeras suara dalam.

Menjaga Toleransi dan Kekhusyukan

Menteri Agama menekankan bahwa pedoman ini bukan merupakan larangan untuk menyiarkan syiar agama. Sebaliknya, aturan ini merupakan alat manajerial untuk memastikan suara yang keluar dari masjid memiliki kualitas yang baik dan tidak saling beradu antarmasjid yang berdekatan.

"Penggunaan pengeras suara adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar. Namun, kita juga harus mempertimbangkan keragaman latar belakang masyarakat yang tinggal di sekitar masjid," tulis poin latar belakang dalam edaran tersebut.

Advertisement

Dengan mengikuti panduan ini, Kemenag berharap umat Islam di Indonesia dapat menjalani ibadah Ramadan 2026 dengan lebih tenang dan penuh kedamaian. Masyarakat juga diimbau untuk saling menghormati dan membangun komunikasi yang baik antara pengurus tempat ibadah dengan warga sekitar demi menjaga kerukunan nasional.(*).

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.