-
Membayar honor guru tepat waktu
-
Menyelesaikan kebutuhan operasional rutin
-
Menjaga kualitas layanan pendidikan
-
Menghindari gangguan kegiatan belajar mengajar
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pendidikan Islam tetap berjalan stabil, profesional, dan berkualitas. (*)