Nasional

Aturan Baru! Permendagri 6/2026 Resmi Berlaku, Status PNS dan PPPK di KTP Kini Disatukan Jadi ASN

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar dalam identitas administratif Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aturan Baru! Permendagri 6/2026 Resmi Berlaku, Status PNS dan PPPK di KTP Kini Disatukan Jadi ASN
Ilustrasi - ASN

Apakah ini sekadar penyesuaian administratif, atau langkah awal menuju perubahan sistem yang lebih besar? Waktu yang akan menjawab.

Yang jelas, bagi para pegawai negara, tidak perlu panik. Perubahan berjalan bertahap dan tidak menghapus hak-hak yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Namun memahami aturan ini tetap penting, karena ia mencerminkan wajah baru birokrasi Indonesia di masa depan. (*)

Berita Terkait