Debt Collector Mandiri Tunas Finance Tusuk Advokat di Tangerang, Ini Kronologi Lengkapnya

news.fin.co.id - 25/02/2026, 15:19 WIB

Debt Collector Mandiri Tunas Finance Tusuk Advokat di Tangerang, Ini Kronologi Lengkapnya

Ilustrasi penusukan

“Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua,” ujarnya.

Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku.

“Kami akan menindak tegas kelompok matel yang membuat gaduh di wilayah Polres Tangsel,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, pihak MTF akhirnya angkat bicara dan menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam proses penagihan.

Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menyatakan perusahaan saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.

“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, perusahaan memiliki ketentuan serta standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tata cara dan etika penagihan. Aturan tersebut telah disosialisasikan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang bekerja sama dengan MTF, termasuk perusahaan penagihan pihak ketiga.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap SOP, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID