fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bikin pelaku pasar deg-degan. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu pukul 08.54 WIB tercatat turun Rp45.000 per gram.
Sebelumnya, emas Antam berada di level Rp3.068.000 per gram. Namun pagi ini, harganya terkoreksi menjadi Rp3.023.000 per gram. Penurunan ini langsung menjadi perhatian investor ritel maupun kolektor logam mulia.
Bukan cuma harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkoreksi. Kini, buyback emas Antam berada di posisi Rp2.802.000 per gram.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan beli emas batangan dalam berbagai ukuran, berikut daftar harga pecahan emas yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.561.500
- Harga emas 1 gram: Rp3.023.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.986.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.954.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.890.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.725.000
- Harga emas 25 gram: Rp74.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp148.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp296.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp741.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.481.820.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.963.600.000
Terlihat jelas, semakin besar gramasi yang dibeli, nominal dana yang perlu disiapkan tentu semakin fantastis. Untuk pembelian 1 kilogram misalnya, investor harus merogoh kocek hampir Rp3 miliar.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun
Selain harga jual, investor juga perlu mencermati harga buyback. Saat ini, Antam mematok harga beli kembali di level Rp2.802.000 per gram.
Artinya, jika Anda menjual kembali emas ke Antam, nilai yang diterima akan mengacu pada angka tersebut. Namun, ada faktor penting yang wajib diperhatikan, yaitu pajak.
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam
Transaksi emas batangan tidak lepas dari kewajiban pajak. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini melalui PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka transaksi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.