Rinciannya sebagai berikut:
- 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3% bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima. Jadi, dana bersih yang masuk ke rekening sudah dikurangi pajak.
Pajak Saat Membeli Emas
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut besarannya:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan begitu, investor memiliki dokumen resmi atas kewajiban pajaknya.
Jadi, apakah Anda akan memanfaatkan koreksi harga emas Antam hari ini? Atau justru menunggu pergerakan berikutnya? Pastikan Anda menghitung selisih harga jual, buyback, serta potongan pajak agar keputusan investasi tetap rasional, bukan sekadar ikut-ikutan tren.
Pantau terus pergerakan harga emas terbaru agar tidak ketinggalan momentum. (ANTARA)