Ekonomi . 25/02/2026, 11:44 WIB

Menaker Bocorkan Aturan THR 2026: Wajib Cair H-7, Perusahaan Bandel Bakal Kena Sanksi

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa angin segar bagi para pekerja swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Menaker menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan hak karyawan tersebut sesuai regulasi dan tidak boleh melewati batas waktu H-7 sebelum hari raya.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memfinalisasi pengumuman resmi. Yassierli memastikan sejauh ini belum ada pelaku usaha yang menyatakan keberatan karena pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak secara hukum.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Kita sedang koordinasi dengan Kemensetneg, nanti akan diumumkan secara bersama," ujar Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2026.

Pengawasan Ketat dan Posko Aduan

Pemerintah tidak main-main dalam mengawal hak para pekerja. Kemenaker akan segera mendirikan Posko THR di tingkat pusat yang terintegrasi dengan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi di seluruh Indonesia.

Keberadaan posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR. Yassierli menyebut bahwa pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko tersebut. Pengawas akan segera menindaklanjuti pengaduan itu," tegas Menaker.

Mekanisme "Paksa" untuk Perusahaan Bandel

Yassierli menilai mekanisme pengaduan tahunan ini terbukti efektif dalam memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan yang mencoba menghindar. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, pemerintah berhasil memaksa sejumlah perusahaan yang sempat menunggak untuk segera melunasi hak pekerjanya.

"Tahun lalu Alhamdulillah dari sekian banyak laporan, akhirnya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itulah gunanya fungsi pengawas di lapangan," tambahnya.

Bahkan, Yassierli menyebut ada kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk mengingatkan para pengusaha agar tertib membayar THR. Langkah ini diambil guna memastikan daya beli masyarakat terjaga dan para pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan tenang bersama keluarga.

Pemerintah menghimbau agar perusahaan mulai menghitung dan mempersiapkan anggaran THR lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat memicu sanksi administratif hingga denda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com