Ekonomi . 25/02/2026, 12:42 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA) secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang impor ayam, telur, dan produk unggas lainnya dari Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah Arab Saudi dalam melindungi kesehatan masyarakat dan memperketat standar keamanan pangan di pasar domestik mereka.
Melansir dari Saudi Gazette, Rabu 25 Februari 2026, Indonesia masuk dalam daftar 40 negara yang terkena larangan total. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian risiko yang mendalam serta laporan internasional terkait situasi epidemiologi dunia, terutama ancaman wabah flu burung yang sangat patogen.
Upaya Melindungi Kesehatan Publik
SFDA menegaskan bahwa mereka memantau secara ketat perkembangan situasi kesehatan global. Selain Indonesia, negara-negara besar seperti Jerman, Jepang, China, Korea Selatan, hingga Inggris juga masuk dalam daftar larangan total tersebut.
Otoritas Arab Saudi menyebutkan bahwa daftar negara ini bersifat dinamis dan akan ditinjau secara berkala mengikuti perkembangan status kesehatan hewan di negara asal. Sejak tahun 2004, SFDA telah melakukan pembaruan daftar negara secara bertahap guna mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam industri peternakan dan kesehatan manusia di Arab Saudi.
Syarat Ketat Produk yang Diperbolehkan
Meski memberlakukan larangan total terhadap unggas segar, SFDA memberikan pengecualian terbatas untuk daging unggas dan produk turunannya yang telah melewati proses pengolahan khusus. Produk yang telah melalui proses pemanasan atau metode lain yang mampu mematikan virus Newcastle dan flu burung masih memiliki peluang masuk ke pasar Saudi.
Namun, eksportir harus memenuhi syarat yang sangat ketat, di antaranya:
Memiliki sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal.
Menjamin proses pemanasan dilakukan secara memadai.
Produk harus berasal dari fasilitas atau pabrik yang telah mendapatkan persetujuan langsung dari SFDA.
Memenuhi standar regulasi dan persyaratan kesehatan yang telah disepakati bersama.
Daftar Negara yang Terdampak
Selain 40 negara yang terkena larangan total, SFDA juga memberlakukan larangan parsial atau terbatas pada 16 negara lainnya, termasuk Amerika Serikat, Australia, Italia, Malaysia, dan Filipina. Larangan parsial ini biasanya hanya mencakup provinsi atau kota tertentu yang terdeteksi memiliki kasus wabah hewan.
Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi industri peternakan Indonesia yang sedang berupaya memperluas pasar ekspor ke Timur Tengah. Pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan langkah diplomasi dan perbaikan standar kesehatan hewan agar produk unggas tanah air dapat kembali menembus pasar Arab Saudi di masa depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media