Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 16:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan disebut datang dan menurunkan 67 kardus ke kapal tersebut. Seluruh awak kapal diperintahkan membantu memindahkan barang.
"Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten," tuturnya.
Menurut Hotman, kapten kapal mengaku kepada Fandi bahwa isi kardus tersebut adalah uang dan emas.
"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," paparnya.
Dalam persidangan, kapten kapal disebut mengakui bahwa Fandi memang berulang kali mempertanyakan isi kardus tersebut. Karena itu, Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap kliennya.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan logika di balik dugaan kepemilikan barang bernilai triliunan rupiah yang disebut-sebut terkait perkara tersebut.
“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati," tegas dia.
"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Pandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," lanjutnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media