SPDP AKBP Didik Putra Kuncoro & Bandar Narkoba Koko Erwin Masuk Kejati NTB
Kejati NTB menerima SPDP atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus dugaan aliran dana Rp1 miliar dan kepemilikan narkotika.
Keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari pengakuan atau “nyanyian” tersangka, menjadi salah satu pintu masuk pengembangan kasus.
Tak berhenti pada dugaan aliran dana, perkara ini juga menyeret AKBP Didik dalam kasus kepemilikan narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang.
Dalam koper yang diamankan, penyidik menemukan:
Baca Juga
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 50 butir
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Selain itu, penyidikan di wilayah NTB juga mengungkap temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.
Barang tersebut disebut dalam berita acara pemeriksaan terkait dengan pengetahuan dan arahan dari atasan.
Kini, selain menghadapi sanksi etik berupa pemecatan, AKBP Didik juga berstatus tersangka dalam dua jalur penyidikan berbeda: oleh Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika dan oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan peredaran.
AKP Malaungi pun menerima nasib serupa. Ia turut dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan putusan sidang KKEP di Mapolda NTB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan bandar narkotika dalam satu pusaran perkara besar.
Baca Juga
Dengan diterimanya SPDP oleh Kejati NTB, proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Publik kini menanti bagaimana penanganan perkara ini akan berjalan hingga ke meja hijau.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk