Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 17:31 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Koordinasi lintas batalyon pun dilakukan agar seluruh pihak yang disebut dapat segera diperiksa guna melengkapi berkas penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Fadila sempat tertunda karena kondisi kesehatannya. Ia diketahui memiliki riwayat diabetes sehingga proses klarifikasi pada malam pertama hanya berlangsung hingga pukul 23.00 WIT.
Komandan Yonif 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, disebut telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan hukum militer.
Rencana selanjutnya, sepuluh prajurit yang telah diperiksa akan diproses lebih lanjut di Staltamil Pomdam XVII/Cenderawasih.
Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.
“Setiap prajurit terikat sumpah dan kode etik militer. Pelanggaran serius akan diproses tanpa pandang bulu.”
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media